Selasa, 06 November 2012

Hukum (Wanita = Setengah Pria)



Tidakkah kamu memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam, dan Dia tundukkan matahari dan bulan masing-masing berjalan sampai kepada waktu yang ditentukan...” (QS Luqman : 29)




Kita tahu bahwa Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan, indah identik dengan teratur, teratur identik dengan seimbang, seimbang identik dengan adil. Sehingga kita meyakini bahwa semua yang Allah SWT atur di alam semesta ini sudah berdasarkan, keteraturan, keseimbangan, dan keadilan yang seadil – adilnya.
Adil tentunya tidak selamanya musti sama, namun proporsional. Allah SWT menempatkan dan memberikan porsi kepada tiap makhuknya dengan takaran yang sangat adil; baik yang di langit maupun di bumi; makhuk darat, air, maupun udara; laki – laki maupun perempuan.
Dalam Asma’ul Husna Allah SWT memiliki nama Al ‘Adl (Maha Adil), Al Hakim (Maha Bijaksana), dan Al Hasib (Maha Memperhitungkan). Di dalam Al Qur’an, terdapat statemen yang tegas mengenai hal tsb, diantaranya:

Surat An Nisa’ ayat 86 :
Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.
Surat At Tiin ayat 8:
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?
Surat Maryam ayat 94 :
Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti.
Dengan sifat-Nya yang mulia nan agung, Allah memperintahkan kepada manusia untuk juga mampu berbuat adil kepada sesama. Diantara perintah tsb ada pada :
Surat Hud ayat 85 :
Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka
Surat Ar Rahman ayat 9 :
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.
Surat Al Maidah ayat 42 :
Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Nah, saudara – saudaraku sekalian, berkenaan dengan sifat-Nya yang Maha Adil adalah terkait hukum – hukum Islam yang berkenaan dengan pembagian laki – laki dan perempuan. Di dalam hukum Islam, terdapat 5 kasus dimana perempuan dinilai separuh dari laki – laki, 5 hal itu adalah warisan, aqiqah, persaksian, diyat, dan memerdekakan hamba sahaya. Berikut sumber – sumber dari Al Qur’an dan Hadits yang memaparkan hukum tsb :
  1. Faroidh (Warisan)
Dalam syari’at Islam jatah warisan perempuan adalah separuh bagian warisan laki-laki apabila satu derajat. Allah SWT berfirman: “Allah mensyari'atkan bagian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan”. (QS An-Nisa': 11)
  1. Aqiqah
Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak. Anak Perempuan satu ekor kambing, sedangkan anak laki-laki dua ekor kambing. Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menyembelih dua kambing bagi anak laki-laki dan satu kambing bagi anak perempuan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi).
  1. Saksi
Allah SWT berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu, jika tidak ada dua orang lelaki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi. (yang demikian itu) agar bila yang satu lupa maka yang lainnya mengingatkan.” (QS Al-Baqarah: 282)
  1. Diyat
Diyat adalah denda karena menghilangkan nyawa atau anggota tubuh. Tidak ada dalil yang shahih dari Rasulullah SAW tentang diyat Perempuan, baik diyat nyawa maupun anggota badan, akan tetapi telah terjadi Ijma’ Ulama’ bahwa diyat Perempuan separuh dayat laki-laki. Berkata Imam Ibnu Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Bar : “Para ulama' sepakat bahwa diyat Perempuan adalah separuh diyat laki – laki “. (Al-Ijma':72 dan Al Mughny:10/13)
  1. Al Itqu
Yaitu memerdekakan / membebaskan hamba sahaya dari perbudakan.
Dari Abu Huroiroh RA, Rasulullah SAW berkata: “Barangsiapa yang memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka Allah selamatkan seluruh anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW berkata: “Barangsiapa yang memerdekakan dua orang hamba sahaya yang muslimah, maka Allah selamatkan seluruh anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR Tirmidzy).
Memerdekakan dua perempuan sama dengan memerdekakan seorang laki – laki untuk belindung dari api neraka, sebagaimana hadits di atas.


Sekian dulu ya, Jazakumullah khairan katsiran...






Sumber:
Kitab “Zadul Ma’ad” karya Ibnu Qayyim Al Jauzy
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar