“Tidakkah
kamu memperhatikan, bahwa sesungguhnya Allah memasukkan
malam ke dalam
siang dan memasukkan
siang ke dalam
malam, dan Dia tundukkan matahari
dan bulan masing-masing berjalan sampai kepada waktu yang
ditentukan...” (QS
Luqman : 29)
Kita
tahu bahwa Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan, indah identik
dengan teratur, teratur identik dengan seimbang, seimbang identik
dengan adil. Sehingga kita meyakini bahwa semua yang Allah SWT atur
di alam semesta ini sudah berdasarkan, keteraturan, keseimbangan, dan
keadilan yang seadil – adilnya.
Adil
tentunya tidak selamanya musti sama, namun proporsional. Allah SWT
menempatkan dan memberikan porsi kepada tiap makhuknya dengan takaran
yang sangat adil; baik yang di langit maupun di bumi; makhuk darat,
air, maupun udara; laki – laki maupun perempuan.
Dalam
Asma’ul Husna Allah SWT memiliki nama Al ‘Adl (Maha Adil), Al
Hakim (Maha Bijaksana), dan Al Hasib (Maha Memperhitungkan). Di dalam
Al Qur’an, terdapat statemen yang tegas mengenai hal tsb,
diantaranya:
Surat
An Nisa’ ayat 86 :
“Sesungguhnya
Allah memperhitungankan segala sesuatu.”
Surat
At Tiin ayat 8:
“Bukankah
Allah Hakim yang seadil-adilnya?”
Surat
Maryam ayat 94 :
“Sesungguhnya
Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan
hitungan yang teliti.”
Dengan
sifat-Nya yang mulia nan agung, Allah memperintahkan kepada manusia
untuk juga mampu berbuat adil kepada sesama. Diantara perintah tsb
ada pada :
Surat
Hud ayat 85 :
“Hai
kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah
kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka”
Surat
Ar Rahman ayat 9 :
“Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
timbangan
itu.”
Surat
Al Maidah ayat 42 :
“Dan
jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang adil.”
Nah,
saudara – saudaraku sekalian, berkenaan dengan sifat-Nya yang Maha
Adil adalah terkait hukum – hukum Islam yang berkenaan dengan
pembagian laki – laki dan perempuan. Di dalam hukum Islam, terdapat
5 kasus dimana perempuan dinilai separuh dari laki – laki, 5 hal
itu adalah warisan, aqiqah, persaksian, diyat, dan memerdekakan hamba
sahaya. Berikut sumber – sumber dari Al Qur’an dan Hadits yang
memaparkan hukum tsb :
- Faroidh (Warisan)
Dalam
syari’at Islam jatah warisan perempuan adalah separuh bagian
warisan laki-laki apabila satu derajat. Allah SWT berfirman: “Allah
mensyari'atkan bagian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,
yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan”.
(QS An-Nisa': 11)
- Aqiqah
Aqiqah
adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak.
Anak Perempuan satu ekor kambing, sedangkan anak laki-laki dua ekor
kambing. Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami
untuk menyembelih dua kambing bagi anak laki-laki dan satu kambing
bagi anak perempuan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmizi).
- Saksi
Allah
SWT berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki diantaramu, jika tidak ada dua orang lelaki maka
boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang
kamu ridhoi. (yang demikian itu) agar bila yang satu lupa maka yang
lainnya mengingatkan.” (QS Al-Baqarah: 282)
- Diyat
Diyat
adalah denda karena menghilangkan nyawa atau anggota tubuh. Tidak ada
dalil yang shahih dari Rasulullah SAW tentang diyat Perempuan, baik
diyat nyawa maupun anggota badan, akan tetapi telah terjadi Ijma’
Ulama’ bahwa diyat Perempuan separuh dayat laki-laki. Berkata Imam
Ibnu Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Bar : “Para ulama' sepakat bahwa
diyat Perempuan adalah separuh diyat laki – laki “. (Al-Ijma':72
dan Al Mughny:10/13)
- Al Itqu
Yaitu
memerdekakan / membebaskan hamba sahaya dari perbudakan.
Dari
Abu Huroiroh RA, Rasulullah SAW berkata: “Barangsiapa yang
memerdekakan seorang hamba sahaya yang muslim, maka Allah selamatkan
seluruh anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Dari
Abu Umamah RA, Rasulullah SAW berkata: “Barangsiapa yang
memerdekakan dua orang hamba sahaya yang muslimah, maka Allah
selamatkan seluruh anggota tubuhnya dari api neraka.” (HR
Tirmidzy).
Memerdekakan
dua perempuan sama dengan memerdekakan seorang laki – laki untuk
belindung dari api neraka, sebagaimana hadits di atas.
Sekian
dulu ya, Jazakumullah khairan katsiran...
Sumber:
Kitab
“Zadul Ma’ad” karya Ibnu Qayyim Al Jauzy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar