Rabu, 25 April 2012

Ahlul halli wal Aqdi

…”Bismillah… Selamat kepada antum yang telah terpilih sebagai pasukan AHWA 22 JMMI ITS. Insya Allahakan akan ada launching besok sabtu jam 8.00 di BU Dalam. Domohon kedatangannya akh.. Amanah agung nan mulya siap menanti antum.”… (klo gak salah begitu sms nya)

Pertama baca sms itu, terasa mumet bin pusing. Saya kayaknya belum pernah di-tabayyuni untuk jadi AHWA, tiba-tiba di-sms launcing. Wow! Bersama 21 kawan lainnya, kami pun bersyuro’ ria untuk membahas Grand Design JMMI untuk tahun 2011/2012.

Saya pertama kenal istilah Ahlul Halli wal Aqdi ya pas di ITS ini. Waktu itu saya denger pertama ketika AHWA zamannya mas Hasan dan mbak Leska 2006. Saya dimintai tolong untuk jadi OC PSI 3 oleh mas Khadafi (Dir.BPM). Klo mengingat masa itu, jadi teringat Naruto (lho?). Ya gimana gak inget, tiap ngobrol sama mas Suko (Sekjend), beliau ceritanya Naruto mlulu. Dari Naruto mau lahir sampe mau mati hafal banget mas Suko..

Pas denger nama AHWA, saya pun bertanya-tanya. What is Ahlul Halli wal Aqdi??? Akhirnya berbagai sumber digali. Tanya temen LDK STAIL Hidayatullah, tanya Ust. Mudhofar, tanya Ust Amin Syukroni, tanya mas Haizan (tapi gak di jawab), tanya mas Mafi (gak dijawab juga), tanya mas Agus (apalagi ini, blas).hehe.. Juga terakhir nyari literatur dari dua dunia (nyata dan maya). Alhamdulilah dapat banyak ilmu tentang Ahlul Halli wal Aqdi.

Ahlul Halli wal Aqdi adalah orang-orang yang terpilih berdasarkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan kapabilitas dalam hal tertentu dalam rangka untuk merumuskan suatu rancangan negara. Mereka adalah sekumpulan orang yang memiliki otoritas untuk mengambil keputusan dan kesepakatan melalui mekanisme musyawarah. Dalam hal ini di ITS, negara di implementasikan di JMMI. Istilah AHWA tidak ada dalam Al Qur’an. Yang pertama menyebut istilah Ahlul Halli wal Aqdi adalah para ulama’ fikih. Meski begitu, bukan berarti istilah tersebut bid’ah meski belum pernah digunakan pada zaman Rasulullah SAW maupun Sahabatnya. Ia dapat digolongkan dalam mashalihul mursalah (kemaslahatan umum), hal baru yang karena untuk kepentingan umat maka diizinkan syariat Islam, ya seperti istilah baru macam ushul fikih, nahwu sharaf, musthala hadits, kan tidak ada di masa Nabi.

Ulama besar zaman Daulah Abasiyah, Imam Al Mawardi, pernah menulis buku Al Ahkam Al Shultoniah (Peraturan-peraturan pemerintahan/kerajaan) –ini cocok buat arek Siyasi. Buku ini mengupas bahwa Ahlul Halli wal Aqdi terdiri atas tiga kata utama, yakni ahlu, halli, dan aqdi. Kata pertama berarti orang yang berhak atau memiliki. Kata kedua, halli berarti penyesuaian dan pemecahan, sedangkan aqdi berarti pengikatan atau pembentukan.

Buku tersebut di-syarah oleh Ketua Dewan Dakwah Islamiyah, Ust Ahmad Zain An Najah. Menurutnya AHWA berarti orang-orang yang berhak membentuk suatu sistem dalam sebuah Negara (lembaga) dan merubah atau membubarkannya kembali jika dipandang perlu.

Para ulama’ lain berbeda pendapat tentang pengertian dan fungsi Ahlul Halli wal Aqdi. Ada yang sama dengan An Najah, yaitu sebagai konseptor system. Ulama golongan kedua mengartikan Ahlul Halli wal Aqdi sebagai Majelis Syuro’ suatu Negara atau lembaga, jadi tidak harus AHWA tersebut yang mengkonsep. Golongan pertama menyatakan bahwa fungsi Ahlul Halli wal Aqdi adalah membentuk system pemerintahan sekaligus berkewajiban mengangkat pemimpin (khalifah) diantara mereka dan membaiatnya. Model ini hampir mirip yang diterapkan di JMMI ITS. Sedangkan golongan kedua menyatakan bahwa fungsi Ahlul Halli wal Aqdi lebih fokus saat proses kepemimpinannya sedang berlangsung, alias bisa disebut sebagai penasehat pemerintahan/lembaga. AHWA adalah sebagai para penyelesai masalah dan kesepakatan yang urgent. Model ini seperti gabungan Majelis Syuro’ dan Dewan Syari’ah. Ulama golongan pertama diantaranya Imam Abu Ya’la al-Farra’ (ahli fikih abad 5H) dan Imam An Nawawi. Sedangkan golongan kedua diataranya Imam Hasan Al Banna dalam buku Fiqhu Siyasah (Fikih Politik) dan Dr. Yusuf Al Qardhawi dalam Fikih Kontemporer (jilid III).

Meskipun ulama’ berbeda pendapat mengenai pengertian dan fungsi Ahlul Halli wal Aqdi, tetapi dari pemilihan keanggotaan squad AHWA tidak ada berbedaan yang berarti. Ahwa dipilih bukan karena nama-nama keren dan beken, tetapi berdasarkan kriteria-kriteria sebagai seorang ulama’, penasehat, sekaligus qiyadah. 

Menurut Hasan Al Banna, syarat secara umum Ahlul Halli wal Aqdi adalah dinilai dari aspek Diniyahnya, yaitu ruhiah, ibadah, tarbiyah (keilmuan). Sedangkan secara spesifik, AHWA harus memenuhi 3 kriteria :
1.   Ahli fikih yang mampu berijtihad. Fatwa mereka dijadikan sandaran dalam berbagai masalah penetapan hukum fikih. Kemampuan dalam hal ini bisa mengatasi munculnya hasil musyawarah yang tidak sesuai syari’at.
2.     Para tenaga ahli dan spesialis dalam urusan-urusan publik. Mereka memiliki kapabilitas keilmuan yang spesifik dibidangnya. Mereka yang memiliki skill tertentu yang akan digunakan dalam strategi pemerintahan.
3.    Orang-orang yang memiliki ketokohan dan sosok kepemimpinan yang disegani di tengah masyarakat, misalnya, tokoh masyarakat, pimpinan LSM dan organisasi. Karakter ini diharapkan mewakili kepentingan rakyat.

Hasan Al-Banna juga menyampaikan bahwa orang-orang tersebut bisa dipilih melalui sistem yang matang dengan penilaian yang sangat ketat. Bagi yang memenuhi syarat berhak untuk dicalonkan sebagai anggota, sementara yang tidak memenuhi syarat tidak berhak dicalonkan dan dipilih.
---coba kriteria ini diterapkan di AHWA JMMI, ngeri rek!!---

Para Ahlul Halli Wal ’Aqdi adalah orang-orang terpilih berdasarkan kepribadiannya yang tidak tergoda kekuasaan, memiliki tsaqofah yang luas (biar gak kuper), dan amanah dengan tanggung jawabnya, serta istiqomah. Bahaya klo futur di tengah jalan.
Dari tiga kriteria yang disebut Hasan Al Banna, kriteria ke-2 dan ke-3 mungkin banyak dizaman sekarang. Yang berat dan sulit dicari adalah kriteria pertama, mereka yang keilmuan Islam yang tinggi. Mereka adalah golongan alim ulama’. Yang jadi pertanyaan adalah, Why??? Kenapa Ulama juga dimasukkan. Tenang.. begini.. Ulama’ lah yang berkompeten menasehatkan siapa qiyadah yang baik atau yang menunjukkan ketaqwaan yang lebih baik kepada Allah SWT dan siapa yang paling ittiba’ kepada Rasulullah SAW.  Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: 
Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)
Pada masa-masa awal sejarah Islam, cikal bakal Ahlul Halli Wal ’Aqdi telah diperkenalkan oleh para Khulafaur Rosyidin. Yaitu saat pemilihan Umar sebagai pengganti Abu Bakar, dan pemilihan Utsman sebagai pengganti Umar.
Munculnya nama Umar bin Khattab sebagai pengganti Abu Bakar atas wasiat dari Abu Bakar ketika beliau sedang sakit. Hal  ini merupakan sesuatu yang baru dalam sejarah islam, namun wasiat ini sifatnya rekomendasi atau saran yang diserahkan pada persetujuan umat. Abu Bakar dalam memberiakan rekomendasi ini terlebih dahulu berkonsultasi pada sahabat-sahabat utama antara lain Abdurahman bin Auf, Usman bin Affan dan Asid bin Hindir (seorang tokoh Anshar). Hasil konsultasi tersebut menghasilkan Umar bin Khattab sebagai Khalifah kedua. Beliau memberitahukan kepada kaum muslimin di Masjid Nabawi untuk minta persetujuan kepada kaum muslimin yang hadir. Beliau berkata :
“Apakah kalian setuju dengan orang yang telah aku angkat sebagai Khalifah kalian (Umar)? Dengarkan dan patuhilah kelak. Demi Allah, ini adalah hasil ijtihad-ku.”
Serentak semua yang hadir menjawab:
“Kami dengar dan kami patuhi dia kelak.”
Setelah mendapatkan persetujuan lalu Abu Bakar memerintahkan Usman bin Affan untuk menuliskan teks pengangkatan Umar bin Khattab.
Nah, berkutnya pemilihan Utsman. Umar bin Khattab terluka parah gara-gara ditusuk sama orang kurang kerjaan dari Persia yang namanya Abu Lu’lu’ah. Dia pura-pura jadi hamba sahaya yang kemudian menyerang Umar ketika hendak mengimami shalat Subuh.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, dia menunjuk 6 orang "Ahlul Halli wal Aqdi" atau ada yang menyebutnya Dewan Formatur, mereka sahabat paling berkompeten di mata Umar.. Anggotanya: Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin 'Auf dan Sa’ad bin Abi Waqash. Singkat kat, terpilihlah 2 nama: Ali dan Utsman. Umar berpesan kalau 2 orang sudah terpilih (shortlisted) keputusan pemilihan diserahakan kepada Ibn 'Auf.
Untuk menentukan satu diantara dua pilihan ini, Abdurrahman menggunakan metode kompromi, yaitu dengan menanyakan kesedian mereka berdua untuk mengikuti Al-Qur’an, Sunnah Rasul dan kebijakan dua khalifah sebelumnya. Pertama-tama Ali yang mendapat kesempatan pertanyaan. Sebagai seorang yang tegas dan pinter (tokoh intlektual) Ali meng-ia-kan Al-Qur’an dan Sunnah, tapi tidak yang terakhir. Katanya, sebagai khalifah yang memiliki otoritas, jika nantinya disetujui, ia berharap dapat berbuat sejauh kemampuan atau atau pengetahuannya dan sepanjang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Kemudian ditanyalah Usman mengenai kesanggupannya mengikuti tigal hal itu. Sebagai seorang yang hilm (lemah lembut) ia langsung mengiyakan semuanya. Dengan itu, Abdurahman menetapkan Usman sebagai Khalifah ketiga, menggantikan Umar, dan disetujui oleh semua tim Formatur.
********************************************************************************
Sahabat-sahabatku yang Super, praktik Ahlul Halli wal Aqdi sudah menjamur dikalangan organisasi islam belakangan ini. Untuk tataran Lembaga Dakwah Kampus, sebatas yang saya tahu, yang menerapkan istilah AHWA ada JMMI ITS dan LDK STAIL Hidayatullah. Sedangkan untuk tataran organisasi massa, yang menerapkan istilah AHWA ada Majelis Mujahidin, NU, dan PKS.
Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi di NU sempat terjadi dulu saat sebelum Gusdur (80’an). Ketua Ahlul Halli wal Aqdi NU waktu itu Kyai As’ad Syamsul Arifin. Ini dia :
Untuk Partai Keadilan Sejahtera yang bermanhaj Tarbiyah, fungsi Ahlul Halli wal Aqdi mereka sesuai mandat dari sesepuhnya (Hasan Al Banna) yaitu fungsi Majelis Syuro’, sebagai lembaga tertinggi dalam partai. Ketua Ahlul Halli wal Aqdi PKS adalah Ust. Hilmi Aminudin. Ini dia :
Nah, AHWA Majelis Mujahidin dipimpin oleh Ust. Drs. Muhammad Thalib.

(beliau yang tengah)


Kawan, ada buku yang keren, judulnya Menuju Jama’atul Muslimin by Ust. Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, MA. Beliau menuturkan dalam buku itu, kita butuh Ahlul Halli wal Aqdi umat islam. Ahlul Halli wal Aqdi nantinya menjadi sekelompok umat pilihan yang bertugas untuk memilih Khalifah Islam kelak.
Beliau melanjutkan, Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kaum muslimin adalah orang-orang yang berwenang memilih imam kaum muslimin dan khalifah mereka dan pendapat orang-orang awam tidaklah dianggap terhadap kesahan baiat. Baiat yang dilakukan oleh selain Ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kalangan awam tidaklah dianggap.
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu ketaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)
Semoga mimpi besar ini segala tercapai. Aminnn..…
Persembahan terakhir, ada buku keren juga, judulnya Ahlul Halli wal Aqdi Sifatuhum wa Wadloifuhum by DR. Abdullah bin Ibrahim At Thoriqi. Penuturan beliau, Ahlul Halli wal Aqdi diwarnai dengan suasana ukhuwwah, kekeluargaan dan kerjasama didalam kebaikan dan ketaqwaan. Bagi teman-teman yang baca blog ini yang mungkin sedang mengemban amanah AHWA atau sejenisnya,, jaga ukhuwah ya..
Sekian dulu.. Jazakumullah khairan katsiran!